Penyebab Keterlambatan suatu proyek konstruksi, mempengaruhi waktu pelaksanaan proyek, bukan hanya disebabkan karena gangguan alam, cuaca atau force majeure ( Excusable Non- Compensable Delays ).
atau merupakan sepenuhnya tanggung jawab dari kontraktor, Keterlambatan bisa disebabkan oleh Pemilik Proyek ( Owner ), maka demikian Kontraktor pun berhak atas perpanjangan waktu dan Claim atas keterlambatan tersebut,
antara lain yang dimaksud adalah :
- Terlambatnya penyerahan secara total lokasi ( site) proyek,
- Terlambatnya pembayaran kepada pihak kontraktor,
- Terjadinya kesalahan pada gambar dan spesifikasi
- Terlambatnya pendetailan pekerjaan,
- Terlambatnya persetujuan atas gambar-gambar fabrikasi.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.