Senin, 25 Mei 2020

Pengawas Konstruksi

Dalam suatu proyek konstruksi selalu terdapat pihak-pihak yang terlibat diantaranya Konsultan Pengawas, konsultan yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor. Pengawas Konstruksi adalah penyedia jasa yang dinyatakan ahli di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserah terimakan.”


Antara lain Hak dan kewajiban Konsultan Pengawas yg harus diketahui :
  • Menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
  • Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan,
  • Melakukan penghitungan prestasi pekerjaan,
  • Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar,
  • Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya,
  • Mengatasi dan memberikan solusi terhadap persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas, serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan,
  • Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor,
  • Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku,
  • Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan),
  • Menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan bertambah atau berkurangnya pekerjaan.





0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Produktifitas

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Produktivitas  Ada lima faktor yang mempengaruhi tingkat produktivitas suatu pekerjaan konstruksi antara lai...